Melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Polda Jambi juga menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi.

”Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak kehormatan Polri. Penegakan kode etik dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Langkah pemecatan ini sekaligus menjadi pesan internal bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus berjalan, di tengah tuntutan publik terhadap profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum. (Garuda Sirait)