Surabaya — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Solar tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan Tengah untuk kebutuhan operasional industri.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya menyita sekitar 930 liter solar yang dikemas dalam puluhan jeriken. Polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial NNG.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Senin (20/2) terkait pengiriman solar tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jalan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya,” ujar Arman saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Kamis (23/4).

Arman menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus memanipulasi barcode kendaraan di SPBU untuk memperoleh solar subsidi. Bahan bakar yang telah diisi ke tangki truk Hino bernopol K 8779 NE kemudian dipindahkan ke dalam jeriken.

Petugas menemukan sedikitnya 31 jeriken yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan, masing-masing berkapasitas antara 25 hingga 30 liter.

“BBM yang telah dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa dan selang tersebut selanjutnya dikirim menuju Kalimantan Tengah dan digunakan dalam kegiatan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga Rp300 juta. Selain menyita ratusan liter solar, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Atas perbuatannya, tersangka NNG dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Arman.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal antar-pulau tersebut.