Jambi — Setelah terungkapnya indikasi kegagalan sistemik dalam insiden keamanan siber Bank 9, perhatian kini bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana aliran dana Rp143 miliar itu bergerak, dan apakah masih dapat ditelusuri?

Seiring berkembangnya analisis, muncul gambaran lebih jelas mengenai mekanisme pemindahan dana yang diduga digunakan pelaku—sebuah pola yang tidak hanya memanfaatkan celah sistem perbankan, tetapi juga memanfaatkan ekosistem digital lintas platform.

Rekonstruksi Alur Dana: Dari Bank ke Ekosistem Kripto

Berdasarkan analisis lanjutan, dana yang berhasil keluar dari sistem tidak berhenti pada transfer antar rekening. Polanya mengarah pada skema berlapis:

  1. Pengumpulan dana (many-to-one)
    Dana ditarik dari banyak rekening nasabah menuju satu atau beberapa rekening tujuan.
  2. Distribusi lintas bank
    Dana kemudian dipindahkan ke rekening pada bank lain untuk memutus jejak awal.
  3. Masuk ke rekening deposit exchange
    Dana diduga disetor ke akun pada platform exchange (aset kripto).
  4. Konversi menjadi aset kripto
    Dana fiat diubah menjadi aset seperti USDT, BTC, atau ETH.
  5. Transfer ke wallet eksternal
    Aset kripto dipindahkan ke dompet digital di luar exchange.

Menurut analis keamanan siber, pola ini merupakan bentuk layering—tahap penting dalam proses penyamaran aliran dana.

“Begitu dana masuk ke exchange dan dikonversi ke kripto, jejak perbankan praktis terputus. Di titik ini, investigasi harus berpindah dari sistem perbankan ke analisis blockchain,” jelasnya.