Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan kasus pelecehan seksual melalui chat mesum yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Selly, para terduga pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum serta menghormati perempuan.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” kata Selly dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Politikus PDIP tersebut menilai para terduga pelaku telah melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10 juta.
Selly juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan dan akuntabel. Ia menyoroti jumlah pelaku dalam kasus ini yang dinilai mengindikasikan adanya pola tertentu yang perlu diusut secara menyeluruh.
“Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya implementasi UU TPKS di ruang digital sebagai bagian dari literasi serta pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi.
Menurut Selly, kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika lingkungan akademik dan ruang digital tidak lagi aman, negara dan institusi harus hadir dengan langkah tegas.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengapresiasi respons cepat sivitas akademika FH UI dalam menangani kasus ini melalui audiensi atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ia menilai langkah tersebut memberi ruang bagi mahasiswa dan korban untuk menyampaikan langsung persoalan kepada para terduga pelaku.
“Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena ‘RDPU’ mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan,” ujar Habib.
Pihak Universitas Indonesia saat ini masih melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa. Proses tersebut melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur formal sejak laporan disampaikan korban kepada Satgas PPK, disertai bukti pendukung.
“Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak,” ujar Erwin.

