Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit barang bukti saat memeriksa Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sebagai saksi pada 7 April lalu.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani KPK.
“Seingat saya ada 6 item yang disita dari yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/4).
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa barang bukti elektronik (BBE). KPK berencana mengungkap lebih rinci terkait barang-barang tersebut pada Rabu (15/4).
“Ada beberapa alat elektronik, dan sesuai kebutuhan teman-teman juga rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Budi.
Dalam proses pemeriksaan, Budi menyebut Faizal mengakui kepada penyidik bahwa barang-barang tersebut diterima dari salah seorang tersangka. Atas dasar pengakuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan.
“Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi, apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Dan pada pemeriksaan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut,” ucap Budi.
Pemeriksaan ini menjadi latar belakang Faizal melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Faizal, pada 7 April 2026 KPK juga memanggil dua pegawai Bea Cukai, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ketiganya dilakukan guna melengkapi berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, untuk pihak dari PT Blueray, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

