Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mendesak lembaga pengawas dan penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar.
Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, menyatakan pihaknya prihatin atas lambatnya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penggunaan fasilitas jet pribadi tidak hanya menyangkut aspek efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kasus ini telah menyentuh substansi integritas penyelenggaraan pemilu yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).
GMNI menilai penggunaan fasilitas tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang mengatur prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan akuntabilitas dalam perjalanan dinas.
Selain itu, GMNI juga menyoroti belum adanya respons dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas surat resmi yang telah dilayangkan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait komitmen lembaga negara dalam menjaga transparansi keuangan publik.

