Jakarta – Gelombang kemarahan atas putusan janggal sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri di Jambi kini memicu eskalasi nasional. Kasus kebiadaban dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan calon Polisi Wanita (Polwan), yang secara sadar “ditonton” oleh tiga oknum kepolisian tanpa ada upaya pencegahan, resmi menarik perhatian pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.
Senin 13 April 2026, Melalui rilis pers resmi Law Firm Hotman Paris & Partners, tim hukum Hotman 911 menyatakan siap turun gunung mengambil alih pengawalan kasus ini. Intervensi ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi proses penegakan hukum di Jambi yang dinilai mencoba melindungi oknum cacat moral di balik sanksi disiplin ringan.
Menonton Pemerkosaan Adalah Kejahatan Pidana Berat
Dalam rilis tersebut, Hotman Paris menyoroti keras absurditas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku berseragam. Fakta bahwa tiga oknum polisi membiarkan dan justru menjadi “penonton” saat seorang perempuan diperkosa, adalah sebuah tindak kejahatan serius yang haram hukumnya dicuci bersih dengan sekadar sanksi etik.
