Tanjabtimur – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi, menahan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dalam kasus tindak pidana korupsi.
Asintel Dr. M Husaini, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini ditahan pada hari Rabu tanggal 08 April 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Tim Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AS, sebagai (Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022) dan MD Sebagai (Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019 – 2022).
Kemudian, tim penyidik juga telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).

Proses penyelidikan ini juga berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik.
