Bungo – Haris, bos PT Nusa Citra Sarana-pengelola SPBU 23.372.15 mengakui soal maraknya aktivitas pelansiran BBM subsidi di SPBU miliknya yang terletak di Dusun Senamat, Pelepat, Bungo. Jumat (24/04/26).

‎Meskipun mengetahui hal tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, namun Haris agaknya tak ambil pusing. Alasannya lantaran praktik pelansiran tak cuman terjadi di SPBU miliknya.

‎”Bukan SPBU sayo be yang melansir, belambun (banyak) SPBU itu di Bungo, di Jambi sampe Kerinci jugo. Kejadiannya  memang itulah. Rakyat itu jugo kalau kita menghalang nian dibakarnyo pula SPBU kito,” ujar Haris, ketika dikonfirmasi lewat telfon.

‎Dia pun berdalih, bahwa dirinya sudah menyampaikan pada pengurusnya di SPBU tersebur agar tidak melayani pelansir BBM. Kata Haris begini, “Lah kubilang dengan Feri tu jangan ada jual pelansir. Tapi dio masih jugo. Macam mano sayo nak negalarang lagi, jadi Ngapo?” katanya.

‎Namun lagi-lagi Haris pun kembali berlindung dibalik dalih bahwa praktik pelansiran BBM hampir terjadi di seluruh SPBU.

Respon Sementara Polisi dan Pertamina

‎Soal itu, Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan di SPBU 23.372.15 tersebut mengaku bakal menindaklanjuti.

‎”Terima kasih informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” kata AKBP Hadi, dikonfirmasi lewat WhatsApp.

‎Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi belum banyak berkomentar. “Terimakasih atas infonya,” katanya, singkat.

Penindakan Pelansir, 2 Minggu Lalu.

‎Sebelumnya SPBU 24.372.62 yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, di
‎Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo berujung pada penindakan oleh Polda Jambi dan sanksi penghentian sementara oleh Pertamina, pada 8 April lalu.

‎Dari lokasi Polisi menangkap seorang pelansir dan seorang operator SPBU. Hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM. Polisi mengungkap, operator SPBU menggunakan puluhan barcode untuk melayani pelansir.

‎Sebagian besar BBM subsidi yang sehrusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dialirkan bagi pelansir.
‎Ativitas illegal yang disebut-sebut terjadi semenjak 2013 tersebut pun ditaksir telah bikin negara merugi dengan estimasi mencapai Rp276,5 Milliar.

‎Kala itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Kabid Humas, Jumat 10 April lalu.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Hingga berita ini terbit, tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut pada berbagai pihak terkait. (*)