JAMBI — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengecam keras tindakan PT Wirakarya Sakti (WKS) yang dinilai melakukan intimidasi terhadap warga Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam pernyataan sikapnya, KPA menyebut tindakan perusahaan pada 20–21 April 2026 itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia sekaligus kejahatan agraria. Perusahaan dituding memutus akses jalan warga dengan menggali lubang sedalam sekitar dua meter di ruas jalan utama, yang mengakibatkan sedikitnya lima akses vital masyarakat terputus.

Akibatnya, warga disebut mengalami isolasi total. Aktivitas ekonomi, termasuk pengangkutan hasil panen, terhenti. Selain itu, distribusi kebutuhan pokok terganggu hingga aktivitas antar-jemput anak sekolah tidak dapat dilakukan.

Tak hanya itu, KPA juga menuding adanya perusakan tanaman produktif milik petani. Sejumlah komoditas seperti pisang, kencur, laos, dan kacang dilaporkan dicabut dan dirusak secara paksa.

KPA menyoroti adanya pengawalan aparat keamanan dalam peristiwa tersebut. Mereka menilai kehadiran aparat TNI dan Polri/Brimob justru memperkuat tindakan perusahaan yang dianggap merugikan masyarakat.

Menurut KPA, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat pada 9 April 2026 antara warga dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat menjaga situasi kondusif selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.