“Dengan adanya tindakan isolasi dan perusakan ini, PT WKS telah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama,” demikian pernyataan KPA.

KPA menilai konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan telah berdampak pada aspek kemanusiaan, termasuk hak ekonomi warga dan akses pendidikan anak-anak.

Atas kejadian tersebut, KPA Wilayah Jambi mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan, menghentikan seluruh tindakan yang merugikan masyarakat, serta meminta Polda Jambi menindak dugaan perusakan tanaman milik petani.

Selain itu, KPA juga meminta Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin operasional PT WKS karena dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wirakarya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)