Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset negara berupa lahan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan rakyat.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Nusron Wahid beserta jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan seluruh jajaran,” kata Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Ara juga menyinggung pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara, khususnya di sektor tambang dan perkebunan sawit.
Ia menegaskan bahwa lahan negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penyediaan perumahan rakyat.
“Kita mendengar langsung bagaimana upaya mengamankan aset-aset negara, khususnya lahan-lahan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis berbasis dokumen dan data yang valid.
Menurutnya, Kementerian PKP bekerja berdasarkan data yang dimiliki ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum aset negara.
“Dengan data yang akurat, kita memastikan bahwa aset negara harus dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Sri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo, menjelaskan bahwa pertemuan yang dilakukan berfokus pada penelusuran data historis dan legalitas aset.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses dokumen telah sesuai dengan yang ada di ATR/BPN,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, Hendra Gunawan, menyebut pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait.
Ia menegaskan bahwa berbagai klaim kepemilikan lahan, baik dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun instansi negara, akan ditelusuri secara komprehensif.
“Kami melihat antusiasme dan dukungan yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Kami akan bergerak cepat dan mengakselerasi penanganan hukum bersama Kepolisian dan Bareskrim, dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP, agar tidak menghambat proses pembangunan,” ujar Hendra.
Ara menegaskan seluruh proses pengamanan aset dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai kendala di lapangan agar pembangunan perumahan segera terealisasi.
“Kita ingin bergerak cepat untuk membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan semua pihak dan berpegang pada amanat Pasal 33, kita pastikan bahwa tanah dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hukum adalah panglima, dan itu yang menjadi dasar setiap langkah kita,” kata Ara.
Langkah pengamanan aset ini dilakukan di tengah polemik lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Maruarar dan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal.
Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan sekitar 500 unit rumah susun bagi masyarakat. Proyek ini akan melibatkan pihak swasta, yakni Astra International, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pemerintah menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Namun, pihak GRIB Jaya mengklaim lahan itu sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.

