Jambi – Aktivitas pembangunan yang diduga merupakan bagian dari proyek Perumahan Fatimah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki fase sorotan serius. Di tengah geliat pembangunan fisik yang terus berjalan, muncul sejumlah pertanyaan krusial: apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, atau justru berjalan lebih dulu dari prosedur yang seharusnya?
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi secara resmi mengajukan permintaan informasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR, DPMTSP,DLH Kabupaten Muaro Jambi, sebagai respons atas temuan lapangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya pembangunan rumah contoh serta pembukaan akses jalan menuju lokasi proyek. Namun, informasi dari tingkat lingkungan menyebutkan belum adanya koordinasi atau persetujuan yang diketahui oleh pihak RT setempat.
Lebih jauh, akses jalan menuju lokasi pembangunan disebut-sebut berada pada lahan yang masih berproses secara hukum. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun dampak sosial.
Situasi di lapangan juga mulai memanas. Aksi pemortalan jalan di RT 27 oleh pemuda setempat menjadi sinyal bahwa komunikasi antara pihak pengembang dan masyarakat diduga tidak berjalan optimal.
Dalam konteks ini, PWDPI menilai bahwa setiap proyek perumahan—terutama yang menyasar masyarakat luas—tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Sebab, persoalan perizinan bukan hanya urusan administratif, melainkan menyangkut perlindungan konsumen, kepastian investasi, dan potensi konflik sosial di kemudian hari.

