Risma Pasaribu (PWDPI Jambi): “Kami melihat ada aktivitas pembangunan yang terus berjalan, sementara di sisi lain muncul sejumlah informasi dari masyarakat yang justru menimbulkan pertanyaan besar.” “Sebagai pengembang perumahan, siapapun itu, wajib taat hukum dan taat prosedur. Tidak boleh ada praktik ‘bangun dulu, urusan izin belakangan’. “Kalau semua perizinan sudah lengkap, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau belum, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.” “Kami juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait. Karena pembangunan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa terpantau.” “Jangan sampai masyarakat yang nanti menjadi korban—baik karena persoalan legalitas lahan, konflik akses jalan, maupun status perizinan yang tidak jelas.” “Kami mendorong transparansi penuh. Karena ketika informasi ditutup, ruang spekulasi akan terbuka lebar.”

Sorotan terhadap proyek Perumahan Fatimah bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan cerminan pentingnya tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Jika dugaan persoalan perizinan dan status lahan tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas—baik secara hukum maupun sosial.

Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan hadir memastikan kepatuhan, atau justru membiarkan pertanyaan ini terus menggantung tanpa jawaban. (*)