Jakarta — Pemerintah pusat akan mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah di sejumlah provinsi.
Kebijakan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan penetapan 20 provinsi yang pengendalian alih fungsi lahan sawahnya akan langsung berada di bawah pemerintah pusat.
“Hari ini kami sudah putuskan untuk menetapkan 8 provinsi plus 12 provinsi, provinsinya mana saja nanti bisa dibagi dari tim administrasi yang akan dikeluarkan Peraturan Menteri ATR/BPN sehingga nanti segala perubahan alih fungsi itu yang 12 provinsi itu sudah berada di pusat tidak lagi perubahan fungsi lahan sawah itu ada di kabupaten atau kota,” ujar Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Zulhas menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan mempercepat perlindungan lahan sawah berkelanjutan sekaligus menahan laju konversi lahan pertanian.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan regulasi terkait percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan.
Ia menyebutkan, regulasi penetapan 20 provinsi tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I tahun 2026. Sementara itu, untuk 17 provinsi lainnya ditargetkan selesai pada kuartal II tahun 2026 atau paling lambat Juli mendatang.
“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Menteri terkait kebijakan tersebut.
“(Permen) belum (dikeluarkan), dengan kondisi nanti kan saya akan mengatur tata cara permen yang 8 provinsi kan sudah yang LSD [lahan sawah dilindungi], berarti kita menetapkan yang 12 provinsi kan sudah diputuskan. maka nanti hari ini kita akan menetapkan sehingga nanti yang 12 provinsi alih fungsi, berdasarkan Perpres Nomor 4 nanti alih fungsinya harus ditarik ke pusat,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan fungsi lahan sawah di provinsi yang masuk dalam kebijakan tersebut.
“Enggak bisa lagi, untuk yang tambahan 12 provinsi,” terangnya.
Secara rinci, Nusron menyebutkan 12 provinsi yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yaitu Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, sejumlah provinsi tersebut merupakan wilayah penting bagi ketahanan pangan nasional, termasuk Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai lumbung padi nasional.
“Kalau dari daerah ini yang daerah penting yaitu Sulawesi Selatan sama Lampung, ini yang bener-bener, sama Sumut (Sumatra Utara) yang lumbung padi,” ujar Nusron.


