Muaro Jambi — Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi terkait penyampaian resmi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (12/9/2025).
Fokus pada APBD 2026
Dalam penyampaiannya, Junaidi Mahir memaparkan bahwa Pemkab Muaro Jambi menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp1,296 triliun. Angka tersebut bersumber dari:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
-
Pendapatan transfer
-
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,291 triliun, dialokasikan untuk belanja operasi seperti belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD Bank Jambi.
APBD 2026 disusun dengan filosofi “APBD Cerdas” yang berarti: cermat, responsif, disiplin, akuntabel, dan sinergis.
3 Ranperda Lainnya
Selain Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Muaro Jambi juga menyampaikan tiga Ranperda lainnya, yaitu:
-
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan
Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Junaidi Mahir menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk mewujudkan cita-cita Muaro Jambi Berbakti 2025–2029.
“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam membahas Ranperda ini agar mampu memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.