Barang Bukti yang Diamankan
- 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan yang berhasil diamankan:
- 11 unit sepeda motor Honda Beat
- 1 unit sepeda motor Honda Verza.
Total kendaraan yang berhasil diamankan sementara sebanyak 12 unit sepeda motor.
Kemudian polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan 23 unit kendaraan lainnya yang diduga masih berada di tangan pihak penerima gadai.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan guna menemukan seluruh barang bukti yang belum berhasil diamankan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Hingga saat ini, sebanyak 12 unit kendaraan berhasil kami amankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar AKP Riko.

Lebih lanjut, menurut informasi dari kepolisian, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, mencari sisa barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal-usulnya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Jambi.
Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan sisa kendaraan yang belum diamankan serta menuntaskan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

