JAMBI – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan 35 unit sepeda motor milik sebuah perusahaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan pelaku yang diduga menggelapkan puluhan unit sepeda motor milik perusahaan, berdasarkan informasi dari kepolisian, perusahaan tersebut bernama PT Digital Sarana Legaos.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku. Saat diamankan, D.I. mengakui telah menggadaikan sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan selaku pelapor menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa sejumlah kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan. Pelaku kemudian diminta mengumpulkan seluruh kendaraan yang berada di gudang Jambi dan gudang Tebo untuk dipusatkan di gudang miliknya.
Setelah dilakukan pembicaraan, pihak perusahaan dan pelaku menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh pelapor kepada pelaku.
Dengan biaya operasional tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 80 unit sepeda motor yang selanjutnya disimpan di sebuah gudang di kawasan Talang Bakung selama kurang lebih tiga bulan.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan terkait biaya sewa gudang, seluruh kendaraan tersebut kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Setelah seluruh kendaraan dipindahkan, pelaku diduga mulai menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain dengan alasan gajinya tidak dibayarkan. Aksi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua bulan hingga sebanyak 35 unit sepeda motor berhasil digadaikan.
Mengetahui sejumlah kendaraan yang disimpan di gudang telah digadaikan tanpa sepengetahuan perusahaan, pihak pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk diproses secara hukum.

