Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram, 998 butir diduga ekstasi dengan berat netto 419,16 gram, empat pack plastik klip, dua timbangan digital, bungkus jajanan, dua unit handphone Android, satu sepeda motor Suzuki FU, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan pemasok berhasil diungkap.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Tito Al Hafezt mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Atas kasus tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.