JAMBI – Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Kali ini, sabu dan pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan makanan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi dengan mengamankan dua pria beserta barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 998 butir ekstasi.
Kedua pria berinisial H.S. (34) dan R.A.(34), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Telanaipura.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom serta tiga paket plastik klip berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat di dalam bungkus jajanan Kris Bee.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah kedua pria mengaku masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah paket tambahan yang diduga berisi sabu dan ekstasi, beserta dua timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan lainnya.

