JAMBI – Modus penyelundupan narkoba semakin beragam. Kali ini, sabu dan pil ekstasi disembunyikan di dalam bungkus jajanan makanan untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Jambi dengan mengamankan dua pria beserta barang bukti 2,1 kilogram sabu dan 998 butir ekstasi.

Kedua pria berinisial H.S. (34) dan R.A.(34), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Telanaipura.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom serta tiga paket plastik klip berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat di dalam bungkus jajanan Kris Bee.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah kedua pria mengaku masih menyimpan narkotika di tiang listrik dekat lokasi penangkapan dan di rumah R.A. di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan sejumlah paket tambahan yang diduga berisi sabu dan ekstasi, beserta dua timbangan digital, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram, 998 butir diduga ekstasi dengan berat netto 419,16 gram, empat pack plastik klip, dua timbangan digital, bungkus jajanan, dua unit handphone Android, satu sepeda motor Suzuki FU, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam penyelidikan. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolresta Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga jaringan pemasok berhasil diungkap.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya.

Sementara itu, AKP Tito Al Hafezt mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Atas kasus tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.