BATANG HARI — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Murniati (35), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Batang Hari, Jambi, belum menemukan titik akhir. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban kini menghadapi kesulitan ekonomi.
Samsidar (60), ibu kandung Murniati, harus membagi waktu antara merawat anaknya yang sakit dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam wawancara langsung pada Sabtu (7/11/2026), Samsidar mengungkapkan kehidupannya berubah sejak peristiwa yang menimpa anaknya. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh harian di perkebunan sawit milik orang lain.
Namun, kondisi Murniati yang membutuhkan perawatan membuat Samsidar tidak lagi leluasa bekerja. Penghasilan keluarga pun berkurang, sementara kebutuhan hidup sehari-hari tetap harus dipenuhi.
“Pernah kami hanya mampu membeli dua kilogram beras, bergantung pada pekerjaan serabutan yang diperoleh,” ungkap Samsidar.
Ia mengatakan, sejak kejadian tersebut, Murniati telah empat kali menjalani rawat inap di rumah sakit. Dua kali di RSUD Tebo dan dua kali di RSU Raden Mattaher Jambi.
Salah satu perawatan di RSU Raden Mattaher Jambi berlangsung pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, Murniati menjalani rawat inap selama sekitar satu minggu di ruang ICU Unit Stroke.
Hingga kini, Murniati masih harus menjalani kontrol kesehatan di RSU Raden Mattaher Jambi.
Kondisi tersebut membuat Samsidar harus membagi tenaga dan waktu antara memenuhi kebutuhan keluarga serta mendampingi anaknya yang masih membutuhkan perawatan.
Dugaan Aktivitas PETI di Sekitar TKP
Di tengah persoalan yang dihadapi keluarga, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan keluarga Murniati, terdapat aktivitas dompeng di sekitar lokasi kejadian. Keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan pihak yang disebut dalam perkara tersebut dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lokasi kejadian. Termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai pekerjaan dan dugaan keterkaitan pihak yang dimaksud dengan aktivitas PETI.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi dugaan aktivitas PETI maupun keterkaitan pihak yang disebut keluarga dengan kegiatan tersebut.
Kapolda Jambi Tegaskan Penindakan PETI
Di sisi lain, Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo sebelumnya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Jambi.
Dalam konferensi pers pada 26 Oktober 2026, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda Jambi bersama jajaran menangani 32 laporan polisi terkait PETI dengan 71 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, serta uang tunai Rp108.123.000.
Kapolda juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan ilegal melalui Call Center Polri 110. Ia menegaskan akan menindak anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
Komitmen tersebut menjadi perhatian di tengah informasi yang disampaikan keluarga Murniati. Kepolisian diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap kasus-kasus PETI yang telah terungkap, tetapi juga menelusuri setiap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di sekitar lokasi kejadian perkara Murniati.
Perkara Naik Penyidikan, Keluarga Menunggu Kepastian
Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Murniati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Batang Hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 Desember 2025 di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Polres Batanghari/Polda Jambi.
Penyidik disebut telah melakukan rekonstruksi pada 19 Mei 2026. Namun, berdasarkan informasi perkembangan perkara tertanggal 22 Oktober 2026, pemeriksaan lanjutan terhadap Murniati masih tertunda karena kondisi kesehatannya.
Menurut keterangan pihak keluarga, pada 8 Oktober 2026, petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari mengunjungi rumah orang tua korban. Kunjungan tersebut turut didampingi petugas kepolisian dari Polres Batang Hari.
Dalam kunjungan itu, petugas melihat secara langsung kondisi Murniati yang masih membutuhkan perawatan. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mengetahui kondisi korban sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan yang diperlukan.
Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, pada 5 Oktober 2026 menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan kepada Murniati, termasuk dukungan psikologis dan koordinasi terkait kebutuhan medis.
Di tengah kondisi yang dihadapi, Samsidar berharap anaknya segera memperoleh penanganan dan perawatan yang layak. Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian atas perkara yang menimpa Murniati.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses hukum. Ada beban ekonomi, kebutuhan perawatan kesehatan, serta perjuangan mendampingi korban yang masih harus menjalani pemulihan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi terbaru dari Polres Batang Hari masih diperlukan, terutama mengenai perkembangan penyidikan, status hukum pihak yang dilaporkan, alasan tertundanya pemeriksaan lanjutan terhadap korban, serta informasi keluarga mengenai dugaan aktivitas PETI di sekitar lokasi kejadian.
Keluarga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian. Di saat yang sama, kondisi kesehatan Murniati juga membutuhkan perhatian dan pendampingan berkelanjutan agar hak korban atas perlindungan dan pemulihan tetap terpenuhi.

