Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 Desember 2025 di Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Bulian. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/92/V/2026/SPKT/Polres Batanghari/Polda Jambi.

Penyidik disebut telah melakukan rekonstruksi pada 19 Mei 2026. Namun, berdasarkan informasi perkembangan perkara tertanggal 22 Oktober 2026, pemeriksaan lanjutan terhadap Murniati masih tertunda karena kondisi kesehatannya.

Menurut keterangan pihak keluarga, pada 8 Oktober 2026, petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari mengunjungi rumah orang tua korban. Kunjungan tersebut turut didampingi petugas kepolisian dari Polres Batang Hari.

Dalam kunjungan itu, petugas melihat secara langsung kondisi Murniati yang masih membutuhkan perawatan. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya mengetahui kondisi korban sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan yang diperlukan.

Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Kabupaten Batang Hari, Neneng Eva Anggraeni, pada 5 Oktober 2026 menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan kepada Murniati, termasuk dukungan psikologis dan koordinasi terkait kebutuhan medis.

Di tengah kondisi yang dihadapi, Samsidar berharap anaknya segera memperoleh penanganan dan perawatan yang layak. Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan sehingga keluarga mendapatkan kepastian atas perkara yang menimpa Murniati.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses hukum. Ada beban ekonomi, kebutuhan perawatan kesehatan, serta perjuangan mendampingi korban yang masih harus menjalani pemulihan.