Menurut keterangan keluarga Murniati, terdapat aktivitas dompeng di sekitar lokasi kejadian. Keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan pihak yang disebut dalam perkara tersebut dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lokasi kejadian. Termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai pekerjaan dan dugaan keterkaitan pihak yang dimaksud dengan aktivitas PETI.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi dugaan aktivitas PETI maupun keterkaitan pihak yang disebut keluarga dengan kegiatan tersebut.
Kapolda Jambi Tegaskan Penindakan PETI
Di sisi lain, Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo sebelumnya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Jambi.
Dalam konferensi pers pada 26 Oktober 2026, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda Jambi bersama jajaran menangani 32 laporan polisi terkait PETI dengan 71 tersangka sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa emas seberat 3.503,64 gram, 12 unit alat berat, serta uang tunai Rp108.123.000.
Kapolda juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan ilegal melalui Call Center Polri 110. Ia menegaskan akan menindak anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI.
Komitmen tersebut menjadi perhatian di tengah informasi yang disampaikan keluarga Murniati. Kepolisian diharapkan tidak hanya melakukan penindakan terhadap kasus-kasus PETI yang telah terungkap, tetapi juga menelusuri setiap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk di sekitar lokasi kejadian perkara Murniati.
Perkara Naik Penyidikan, Keluarga Menunggu Kepastian
Berdasarkan informasi perkembangan perkara yang dihimpun dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap Murniati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Batang Hari.

