Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar informasi mengenai HAM dapat diterima masyarakat secara lebih merata dan mudah dipahami.

Natalius Pigai: Pendidikan HAM Harus Menjangkau Desa dan Kampung

Sementara itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa kunjungannya ke Jambi merupakan bagian dari upaya menyosialisasikan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Pigai menegaskan, pendidikan HAM tidak boleh hanya berpusat di perkotaan atau terbatas pada kegiatan formal di lingkungan pemerintahan. Edukasi perlu menjangkau masyarakat hingga ke desa dan kampung agar setiap warga memahami hak-hak dasar yang melekat pada dirinya.

“Pendidikan HAM tidak boleh hanya berpusat di perkotaan atau terbatas pada kegiatan formal di lingkungan pemerintahan. Edukasi harus menjangkau masyarakat hingga ke desa dan kampung agar setiap warga memahami hak-hak dasar yang melekat pada dirinya,” ucap Pigai.

Ia menambahkan, pemahaman HAM perlu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat dapat mengenali bentuk-bentuk pelanggaran hak dan mengetahui langkah yang bisa ditempuh ketika menghadapi perlakuan tidak adil.

Pigai juga menyoroti kondisi kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang kecil dan warga kurang mampu, yang dalam situasi tertentu menghadapi keterbatasan akses untuk memperoleh keadilan.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai hak dasar, jalur pengaduan, dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Proses hukum formal dapat membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit, sehingga informasi mengenai jalur pengaduan perlu disampaikan dengan jelas dan mudah dipahami.