Dengan mengambil cuti pada Senin, 31 Mei, kamu bisa mendapatkan periode libur selama empat hari, mulai Sabtu, 29 Mei hingga Selasa, 1 Juni.

8. Cuti 16 Agustus, Libur 4 Hari

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Minggu, 15 Agustus, sedangkan Proklamasi Kemerdekaan menjadi hari libur nasional pada Selasa, 17 Agustus.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 16 Agustus, periode libur dapat berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu, 14 Agustus hingga Selasa, 17 Agustus.

9. Cuti 23 Desember, Libur 4 Hari

Menjelang Natal, pemerintah menetapkan Jumat, 24 Desember sebagai cuti bersama. Hari Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember dan dilanjutkan akhir pekan pada Minggu, 26 Desember.

Dengan mengambil cuti pada Kamis, 23 Desember, kamu bisa mendapatkan periode libur selama empat hari, yaitu 23-26 Desember.

Perhatikan Aturan Cuti di Tempat Kerja

Kombinasi tanggal tersebut dapat menjadi referensi untuk menyusun rencana liburan pada 2027. Namun, persetujuan cuti tetap mengikuti kebijakan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Dalam SKB Tiga Menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi instansi atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sebelum memesan tiket atau akomodasi, pastikan terlebih dahulu pengajuan cuti sudah mendapatkan persetujuan.

Dengan menyusun jadwal sejak jauh hari, satu hari cuti dapat dimanfaatkan untuk memperoleh waktu istirahat yang lebih panjang pada sejumlah periode di 2027.