Dengan adanya pengaturan tersebut, ojol akan memiliki ketentuan yang lebih spesifik dalam kerangka UU LLAJ apabila revisi disahkan.
Revisi UU LLAJ Juga Atur Kendaraan ODOL
Selain transportasi berbasis platform digital, revisi UU LLAJ juga mencakup kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi serta perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi.
Kemenhub menjelaskan, sanksi tidak hanya diarahkan kepada pengemudi, tetapi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Pembahasan revisi UU LLAJ saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan pada 2026 agar aturan baru dapat dilaksanakan pada 2027.

