Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dengan penanganan pascakecelakaan lalu lintas, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Ojol Masuk Pengaturan Transportasi Berbasis Platform Digital

Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor yang mencakup kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak.

Pengaturan tersebut juga mencakup perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.

Khusus transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.

Materi tersebut juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital.