Artinya, kondisi pondasi yang terlihat di lapangan masih membutuhkan verifikasi teknis dari pihak yang memiliki kewenangan.

Sorotan berikutnya mengarah pada struktur bangunan di sekitar kusen.

Pada sejumlah titik, pasangan bata terlihat berada di atas kusen. Sementara elemen pengikat seperti kolom praktis maupun balok pengikat disebut tidak terlihat merata pada bagian bangunan yang diamati.

Kondisi tersebut penting mendapatkan penjelasan dari pelaksana dan konsultan pengawas, mengingat bangunan yang sedang dikerjakan merupakan fasilitas pendidikan yang nantinya digunakan oleh anak-anak.

Pengawas Tak Selalu Terlihat di Lokasi

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah pengawasan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebut pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi ketika pekerjaan berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan mutu pekerjaan dilakukan, terutama pada tahapan konstruksi yang berkaitan langsung dengan struktur bangunan.

Sementara itu, pekerjaan pengecoran disebut dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Pelaksanaan pekerjaan di luar jam sekolah pada dasarnya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan aktivitas pendidikan. Namun, waktu pelaksanaan tidak menghilangkan kewajiban pelaksana untuk memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

Kepala Sekolah: Kalau Ada Temuan, Laporkan ke Kejaksaan

Dikonfirmasi mengenai sejumlah persoalan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina 2, Erneli, S.Pd, mengatakan pihak pengawas telah melakukan pengecekan sebelum pekerjaan dilaksanakan.