Pemantauan penerimaan secara berkala juga diperlukan, baik berdasarkan wilayah maupun kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan pemantauan tersebut, pemerintah dapat mengidentifikasi wilayah yang memerlukan sosialisasi tambahan atau peningkatan layanan.
Sosialisasi dan Pelayanan Jadi Perhatian
Pelaksanaan pemutihan PKB tahap II tidak hanya bergantung pada besarnya keringanan yang diberikan, tetapi juga pada kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pembayaran.
Pemerintah daerah bersama Samsat perlu memastikan wajib pajak memahami ketentuan program, termasuk persyaratan administrasi, jenis tunggakan yang memperoleh keringanan, serta jumlah yang tetap harus dibayarkan.
Informasi yang transparan dapat membantu masyarakat memperkirakan kewajiban pembayaran sebelum mendatangi kantor layanan. Sosialisasi juga perlu menjangkau pemilik kendaraan di berbagai wilayah agar manfaat program tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal dekat dengan pusat pelayanan.
Selain itu, pemantauan penerimaan selama program berlangsung dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas sosialisasi dan akses pembayaran.
Pemutihan Perlu Diikuti Peningkatan Kepatuhan
Program pemutihan pajak dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Namun, pelaksanaannya juga memunculkan tantangan jangka panjang apabila masyarakat terbiasa menunda pembayaran dengan harapan akan ada program relaksasi berikutnya.
Karena itu, keberhasilan program tidak cukup dinilai dari penerimaan selama periode pemutihan. Tingkat kepatuhan setelah program berakhir juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

