Pemerintah Kunci Cakupan LP2B

Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan angka yang telah dicapai tujuh provinsi tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang.

Pemerintah memberikan waktu kepada daerah yang masih berada di bawah 87 persen untuk menambah cakupan LP2B.

“Tidak boleh kurang dari itu (87 persen). Jadi kita patok dulu. Ada yang 77 (persen), ada yang 86 (persen), ada yang 80, ada yang 78 (persen), tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci,” kata Zulhas.

Menurut Zulhas, penambahan cakupan LP2B tidak mudah bagi daerah yang telah mengalami perkembangan perkotaan dan industri.

Banten menjadi salah satu contoh daerah yang menghadapi keterbatasan ruang akibat perubahan penggunaan lahan.

Nusron mengatakan pemerintah akan meminta seluruh kepala daerah segera menyesuaikan RTRW agar penetapan lahan pertanian dapat diperkuat.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi RTRW kini dapat dilakukan sebelum periode lima tahun berakhir dan tidak harus dilakukan secara menyeluruh.

Revisi juga dapat dilakukan secara parsial, misalnya hanya terhadap pola ruang untuk kawasan sawah. Langkah tersebut diharapkan mempercepat penyesuaian tata ruang dengan kebutuhan perlindungan lahan pangan.

“Ini semua kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” ujar Nusron.

Nusron menambahkan pemerintah juga akan menyeragamkan periodisasi RTRW provinsi serta kabupaten/kota agar selaras dengan periode perencanaan pembangunan dan masa jabatan kepala daerah.

Dengan langkah tersebut, perubahan tata ruang diharapkan tidak terjadi di tengah siklus pembangunan.