Dua tersangka dewasa berinisial AG dan RS disebut berperan dalam pembacokan terhadap korban.

Sementara enam pelaku anak masing-masing berinisial JR (17), JBR (16), CP (15), KTG (17), FT (15), dan IL (15).

Keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari mengambil sepeda motor korban, mengajak kelompok untuk tawuran, memukul, membacok, hingga menendang korban.

Selain delapan orang tersebut, polisi mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di lokasi. Mereka yakni SMT (18), VN (18), KL (13), TG (15), dan MZ (16).

Dengan demikian, total 13 orang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Enam orang yang telah ditetapkan dalam DPO masing-masing berinisial LP, FR, AP, RG, PL, dan FB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau para pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Sita Motor, Balok hingga Senjata Tajam

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Honda PCX, dua buah balok panjang, senjata tajam jenis egrek, serta jaket yang masih terdapat bercak darah korban.

Perkara ini disangkakan dengan ketentuan pidana terkait pencurian dengan kekerasan dan/atau penyerangan, perkelahian secara berkelompok, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.