Ia juga mempertanyakan mengapa penggunaan akordeon tidak dipersoalkan jika cymbal dan darbuka dipermasalahkan.
“Akordeon juga banyak digunakan, kenapa tidak dipermasalahkan,” ujarnya.

Menurut Indra, aturan FLS3N menyebut penggunaan alat musik budaya lokal dan tidak secara spesifik mencantumkan cymbal maupun darbuka sebagai instrumen yang dilarang.

“Jadi dua alat musik itu tidak menyalahkan, karena dalam aturan disebutkan bahwa alat musik lokal. Dalam aturan juga tidak disebutkan jika alat musik yang digunakan, yang jelas alat musik budaya lokal,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Indra, penggunaan kedua instrumen tersebut masih dapat dipandang sebagai bagian dari budaya lokal yang berkembang di Jambi.

Surat Keberatan Sudah Dikoordinasikan

Terkait surat keberatan dari peserta, Indra mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan anggota juri lainnya.
Namun, ia mengaku belum dapat bertemu langsung dengan seluruh anggota dewan juri karena salah satu juri sedang berada di Padang Panjang untuk kegiatan perkuliahan.

“Sudah saya koordinasikan dengan juri yang lain. Namun saya belum bisa bertemu dengan juri yang lain karena sekarang lagi kuliah di Padang Panjang,” katanya.

Indra juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Sementara itu, pihak dinas sendiri masih menunggu jawaban tertulis dari dewan juri terkait keberatan yang disampaikan peserta.

Isu Hubungan Keluarga

Polemik kemudian semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara pendamping musik salah satu peserta dengan anggota dewan juri.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, Indra mengakuinya.
“Iya,” jawabnya.