“Ya, berdasarkan penilaian dari dewan juri,” ujar Sumantri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan cymbal dan darbuka, Sumantri meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada dewan juri.

“Sebaiknya tanya ke dewan juri. Kami tentunya tidak bisa mencampuri keputusan dewan juri,” katanya.

Ia menegaskan Dinas Pendidikan mengambil posisi netral karena seluruh peserta merupakan bagian dari peserta didik yang berada dalam pembinaan.

“Maaf yo, kami tidak bisa mencampuri dan ikut campur mulai dari penilaian dan keputusan. Kami netral karena semuanya anak kami,” ujarnya.

Meski demikian, Sumantri membenarkan bahwa terdapat peserta yang menyampaikan keberatan terhadap hasil perlombaan melalui surat.
Menurutnya, pihak dinas telah berkoordinasi dengan dewan juri dan meminta agar diberikan penjelasan secara tertulis mengenai keputusan tersebut.

Namun hingga Jumat (28/8/2026), jawaban tertulis dari dewan juri belum diterima.
“Kami masih menunggu,” pungkasnya.

Salah Satu Juri Beri Penjelasan
Di tengah polemik tersebut, salah satu anggota dewan juri, Indra, akhirnya memberikan penjelasan mengenai penggunaan cymbal dan darbuka.

Menurut Indra, kedua instrumen tersebut tidak semestinya langsung dianggap sebagai instrumen yang bertentangan dengan ketentuan musik tradisi lokal.

Ia menyebut cymbal dan darbuka telah berkembang di tengah masyarakat Jambi Seberang dan menjadi bagian dari kultur masyarakat setempat.

“Cymbal dan darbuka merupakan alat musik kita di masyarakat Jambi Seberang. Ini sudah mengkultur sebagai identitas keislaman,” kata Indra.