Jambi – Penetapan Juara 1 Cabang Kreativitas Musik Tradisi pada Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) SMA Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026 terus menjadi sorotan.
Persoalan yang awalnya muncul terkait penggunaan cymbal dan darbuka dalam penampilan peserta Juara 1 kini berkembang menjadi perdebatan mengenai interpretasi aturan, transparansi penilaian, hingga isu hubungan keluarga antara pendamping peserta dengan salah satu anggota dewan juri.
Peserta yang ditetapkan sebagai Juara 1 adalah SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi. Sorotan muncul karena kedua instrumen tersebut dipersoalkan sebagai instrumen yang diduga tidak termasuk alat musik tradisi setempat sebagaimana ketentuan dalam Panduan FLS3N SMA Tahun 2026.
Dalam panduan tersebut terdapat sejumlah ketentuan mengenai penggunaan instrumen tradisi setempat serta pembatasan instrumen nontradisi. Ketentuan terkait instrumen antara lain disebut tercantum pada halaman 119 poin B nomor 3 dan 4, halaman 120 poin D nomor 3 dan 4, halaman 122 poin C nomor 3 dan 4, halaman 123 poin B nomor 4, serta halaman 124 poin D nomor 3 dan 4.
Dari sinilah pertanyaan muncul: apakah penggunaan cymbal dan darbuka memang diperbolehkan dalam lomba tersebut?
Jika diperbolehkan, apa dasar ketentuannya?
Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan terhadap instrumen nontradisi, bagaimana penampilan yang menggunakan kedua instrumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi ketentuan hingga meraih Juara 1?
Disdik: Juara Berdasarkan Penilaian Dewan Juri
Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Sumantri, SE., MM., membenarkan bahwa SMAN 1 Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebagai pemenang.

