KSOP Labuan Bajo Akan Tindak Kapal

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo buka suara mengenai kapal yang membawa rombongan Jessica Mila ke Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo saat rute pelayaran ditutup.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, mengatakan pihaknya akan menindak kapal pembawa rombongan tersebut.

“Larangan berlayar telah kami tetapkan demi keselamatan nyawa. Siapa pun yang melanggar, baik kapal wisata biasa maupun kapal yang membawa tokoh publik atau selebritas, Tidak ada kecuali. Pelanggaran ini serius dan kami akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Stefanus kepada wartawan pada Senin (10/8).

KSOP Kelas III Labuan Bajo sebelumnya menetapkan penutupan sementara pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo sejak 7 Agustus 2026. Laporan terbaru juga menyebut kapal yang membawa rombongan Jessica Mila tidak memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan tersebut.

Berdasarkan Maklumat Pelayaran Nomor: 02/MP-VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026, penutupan diberlakukan selama 7-10 Agustus 2026 dengan mengacu pada prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang.

Dalam maklumat tersebut, kecepatan angin diprakirakan mencapai 26 knot dari arah Tenggara, dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.

“Pelayaran menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo “Ditutup Sementara”. Pelayaran Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal wisata hanya dapat diberikan dengan tujuan Rinca” demikian maklumat pelayaran KSOP Kelas III Labuan Bajo.

KSOP menegaskan larangan tersebut diberlakukan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran. Kapal wisata yang melanggar ketentuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Di tengah persoalan tersebut, Jessica Mila menyatakan dirinya dan keluarga tidak mengetahui adanya larangan berlayar sebelum perjalanan dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait rute dan keselamatan perjalanan diserahkan kepada kapten kapal.