JAMBI – Dugaan peredaran uang palsu kembali meresahkan pelaku usaha di Kota Jambi. Seorang pemilik toko, Dalil Harahap (40), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Satreskrim Polresta Jambi pada Senin (20/7/2026), setelah dirinya dan sejumlah anggota keluarganya mengaku berulang kali menjadi korban.
Dalil mengatakan, laporan itu dibuat karena selama lebih dari satu tahun ia terus menerima uang yang diduga palsu dari para pembeli.
Menurutnya, sejak 2025 hingga pertengahan 2026, ia telah mengumpulkan 14 lembar uang yang diduga palsu, terdiri atas sembilan lembar pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp50 ribu.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, uang-uang tersebut sengaja dipisahkan dan diletakkan di meja kasir sebagai contoh agar karyawan maupun anggota keluarganya dapat mengenali ciri-ciri uang yang diduga palsu saat menerima pembayaran dari pelanggan.
Modus transaksi top up saldo DANA
Namun, upaya itu belum menghentikan aksi pelaku. Terbaru, adik Dalil kembali menerima empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total Rp400 ribu saat melayani transaksi di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, pada 15 Juli 2026.
“Saya akhirnya memutuskan membuat laporan polisi karena dugaan peredaran uang palsu ini semakin masif dan sudah merugikan banyak orang,” ujar Dalil.
Ia menduga pelaku menggunakan modus melakukan transaksi top up saldo DANA pada malam hari untuk mengelabui penjaga toko. Menurutnya, pelaku biasanya datang sekitar pukul 22.30 WIB saat kondisi toko mulai sepi sehingga kewaspadaan penjaga berkurang.
Dalil memperkirakan pelaku berjumlah dua orang yang datang menggunakan sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko untuk bertransaksi, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor. “Ciri-ciri yang saya ingat, pelaku memakai helm hitam dan jaket kuning bertuliskan Maxim,” katanya.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP), laporan Dalil telah diterima oleh petugas piket Satreskrim Polresta Jambi.
Dalam laporannya, Dalil juga mengungkap kejadian serupa yang dialaminya pada Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di toko miliknya di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Saat itu, seorang pria tidak dikenal melakukan transaksi top up saldo DANA senilai Rp100 ribu. Setelah pelaku meninggalkan toko, Dalil mulai mencurigai uang yang diterimanya. Kecurigaan tersebut kemudian diperiksa menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet (UV).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang itu diduga palsu karena tidak memancarkan cahaya sebagaimana uang asli, tidak memiliki tanda pengaman, dan tekstur kertasnya berbeda,” jelasnya.
Dalil mengaku tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga, ia mengetahui beberapa kerabatnya yang juga memiliki usaha toko mengalami kejadian serupa.
Korban dari lingkungan keluarganya antara lain Irpan Tambunan dengan kerugian Rp100 ribu, Rosmin Tambunan Rp100 ribu, Hasian Tambunan Rp50 ribu, serta Ratna Tambunan yang mengalami kerugian sebesar Rp400 ribu.
Berharap tidak ada korban selanjutnya dan pelaku segera ditangkap polisi
Rangkaian kejadian tersebut membuat Dalil menduga pelaku telah menyasar sejumlah toko di berbagai wilayah Kota Jambi dengan pola yang hampir sama.
Ia berharap laporan yang dibuatnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang diduga masih beroperasi di Kota Jambi.
“Harapan saya, pelaku bisa segera ditangkap sehingga tidak ada lagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menjadi korban peredaran uang palsu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan. Polisi akan memeriksa barang bukti yang diserahkan pelapor, memastikan keaslian uang yang diduga palsu, serta mengidentifikasi pelaku yang diduga mengedarkannya di sejumlah toko di Kota Jambi.(Garuda Sirait)

