Jambi — Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan pengelola Jambi City Center (JCC) hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan.
Menurut Maulana, Pemkot Jambi terus melakukan penagihan agar perusahaan pengelola segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bagian dari pemenuhan hak pemerintah daerah.
“PT yang mengelola juga sampai sekarang belum melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemkot,” tegas Maulana.
Ia mengatakan pemerintah tetap mengawal penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang masih berjalan.
BPK Catat Kontribusi Tahun Ketujuh Belum Dibayarkan
Pernyataan Maulana sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) selaku mitra kerja sama belum memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kerja sama pemanfaatan lahan eks Terminal Simpang Kawat untuk tahun ketujuh.
BPK juga mencatat addendum perjanjian kerja sama belum dapat diselesaikan karena masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian nilai kontribusi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Pemkot Jambi.
Status Aset JCC Masih Menunggu Proses Hukum
Persoalan JCC juga berkaitan dengan proses hukum yang menyangkut aset perusahaan.
Berdasarkan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT Bliss Properti Indonesia Tbk Tahun 2025, bangunan Jambi City Center menjadi salah satu aset perusahaan yang disita oleh Kejaksaan sejak 31 Juli 2025 dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro.
Meski demikian, perusahaan menyatakan operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan melalui mekanisme penitipan kepada Direktur Operasional perusahaan. Perusahaan juga menyebut penyitaan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban dalam pengelolaan JCC, meskipun masih terdapat ketidakpastian terkait manfaat ekonomi atas aset yang disita.
Menanggapi kondisi tersebut, Maulana menegaskan Pemkot Jambi belum dapat mengambil alih bangunan JCC karena status kepemilikan bangunan berbeda dengan lahan.
“Sampai sekarang memang kami belum bisa menguasai seluruh aset tersebut, karena bangunannya dibangun oleh pihak lain, sedangkan tanahnya milik Pemerintah Kota Jambi. Kita tunggu saja proses hukumnya,” ujarnya.
Skema BOT Berlaku Selama 30 Tahun
Jambi City Center merupakan proyek kerja sama dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia yang dibangun di atas lahan milik Pemkot Jambi.
Sesuai perjanjian, Pemkot Jambi berhak menerima kontribusi sebesar Rp85 miliar secara bertahap selama masa kerja sama yang berlangsung selama 30 tahun.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kontribusi untuk tahun ketujuh hingga kini belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus mengawal pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan sesuai isi perjanjian, sekaligus menunggu kepastian hukum terkait status aset JCC agar hak pemerintah daerah tetap terlindungi.

