Jambi — Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan peretasan yang menyasar Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi.
Menurut Al Haris, pengungkapan perkara tersebut menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, khususnya para nasabah Bank Jambi.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Polda Jambi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum atas peristiwa yang sempat meresahkan para nasabah,” kata Al Haris, Selasa (14/7/2026).
Kasus yang menjadi perhatian publik sejak Februari 2026 itu mulai menemukan titik terang setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber tersebut.
Tiga Tersangka Ditangkap
Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35) yang merupakan warga Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz.
“DD berhubungan langsung dengan Alcaz,” ujar Taufik.
Menurut penyidik, DD bersama TAS bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi dan rekening aset kripto.
Dari proses tersebut, sekitar 45 orang direkrut untuk membuka rekening. Setiap rekening yang berhasil disiapkan dihargai sekitar Rp5 juta oleh Alcaz, sedangkan pemilik rekening menerima imbalan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Sementara itu, AA diduga berperan mendokumentasikan identitas, data rekening, nomor telepon, hingga kata sandi yang kemudian diserahkan kepada DD untuk diteruskan kepada Alcaz.
Penyidik menduga rekening dan data tersebut dimanfaatkan sebagai bagian dari skema kejahatan siber yang menyebabkan sejumlah nasabah Bank Jambi kehilangan saldo pada 22 Februari 2026.

