Jambi — Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (14/7).
Dalam pemaparannya, Al Haris mengapresiasi raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kali berturut-turut diterima Pemerintah Provinsi Jambi.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Al Haris.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Melalui mekanisme pemantauan tindak lanjut yang dilaksanakan secara berkala bersama BPK RI, perkembangan penyelesaian rekomendasi terus dievaluasi sehingga rekomendasi yang telah memenuhi kriteria dapat dinyatakan selesai, sedangkan rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian terus didorong percepatannya melalui koordinasi dan pembinaan kepada perangkat daerah terkait,” tegasnya.
Menurut Al Haris, pemerintah juga akan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pendapatan Daerah dan Opsen Pajak
Al Haris menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun atau 96,99 persen dari target Rp4,44 triliun.
Ia menyebut belum tercapainya target dipengaruhi penerapan skema opsen pajak, relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak sesuai Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Menurutnya, sejak penerapan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025, pencatatan pendapatan provinsi hanya mencerminkan bagian yang menjadi hak pemerintah provinsi, sedangkan porsi kabupaten/kota langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.
“Inilah yang menyebabkan potensi penerimaan Provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah juga mulai mengoptimalkan sumber pendapatan baru, seperti Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

