Jambi — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah isu yang menyebut uang rakyat sebesar Rp1,5 triliun raib pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan angka Rp1,5 triliun yang beredar di sejumlah pemberitaan merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat akumulatif, bukan terjadi dalam satu periode pemerintahan.

Menurut Ariansyah, angka tersebut merupakan akumulasi temuan sejak 2002 yang melibatkan beberapa periode kepemimpinan gubernur di Provinsi Jambi.

“Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 T uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar, ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah.

Pemprov: Temuan Mencakup Lima Periode Gubernur

Berdasarkan data Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah menjelaskan nilai Rp1,5 triliun merupakan akumulasi temuan dari lintas periode pemerintahan sejak 2002.

Ia menyebut angka tersebut mencakup masa kepemimpinan lima gubernur secara berurutan.

“Karena yang dikatakan Rp1,5 T itu dari Gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli (Zulkifli Nurdin), kemudian periodenya Pak HBA (Hasan Basri Agus), kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ungkapnya.

Ariansyah menegaskan karena itu angka Rp1,5 triliun tidak dapat dikaitkan hanya dengan masa kepemimpinan Gubernur Al Haris.

Temuan pada Era Al Haris Disebut Rp102 Miliar

Ariansyah juga memaparkan data Inspektorat mengenai temuan yang terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris.

Menurutnya, temuan pada periode tersebut mencapai sekitar Rp102 miliar.

“Pada periode Pak Al Haris ini, memang ada temuan yang besarnya hanya Rp102 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari jumlah tersebut tidak seluruhnya berstatus sebagai rekomendasi pengembalian keuangan.

“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya 82,5 miliar. Artinya, 20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Ariansyah menyayangkan maraknya penyebaran informasi di media sosial tanpa proses konfirmasi yang berimbang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang keliru dan memicu ujaran kebencian.