Proses Hukum Berjalan Terpisah
Di sisi lain, Sudirman mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi yang telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus peretasan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan proses pidana terhadap para tersangka merupakan ranah yang berbeda dengan upaya pemulihan kerugian yang dialami bank.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, tapi itu tidak ada kaitan korelasi sama sekali dengan pengembalian (uang),” jelas Sudirman.
Sebelumnya, Bank Jambi melaporkan kerugian akibat peretasan mencapai lebih dari Rp144 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp18 miliar telah berhasil dipulihkan.
Layanan Masih Belum Pulih Sepenuhnya
Dampak insiden siber tersebut masih dirasakan para nasabah.
Hingga kini, layanan mobile banking Bank Jambi belum kembali beroperasi secara normal. Selain itu, layanan ATM masih diberlakukan pembatasan, di mana nasabah hanya dapat melakukan penarikan tunai dengan batas maksimal Rp5 juta per transaksi.

