JAMBI — Hasil audit forensik akan menjadi dasar utama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus peretasan yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp144 miliar dan berdampak kepada 6.609 nasabah Bank Jambi pada Februari 2026.

Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, menegaskan manajemen belum dapat menyimpulkan adanya pihak yang bersalah sebelum proses audit forensik selesai dilakukan.

Menurutnya, audit tersebut akan mengungkap penyebab insiden, kronologi kejadian, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian.

“Karena kita tidak bisa menerka-nerka ya. Jadi di situ kesalahan siapa, kejadiannya bagaimana, penyebabnya seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab nanti akan muncul dalam audit forensik tersebut,” ujar Sudirman kepada awak media usai pelantikan pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (16/7) malam.

Audit Juga Telusuri Peran Vendor Teknologi

Sudirman mengatakan audit forensik turut menelusuri implementasi sistem teknologi informasi yang dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau vendor.

Apabila hasil audit menunjukkan adanya unsur kelalaian atau kesalahan dari penyedia teknologi, Bank Jambi akan lebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk membahas mekanisme ganti rugi.

Namun, ia menegaskan langkah hukum tetap menjadi opsi apabila proses penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.

Keputusan terkait pemberian sanksi maupun bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak internal, termasuk dalam aspek pengawasan, juga akan didasarkan sepenuhnya pada hasil audit forensik.