Jambi – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam agenda Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (02/06/2026).
Dalam sambutannya, Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas lima Ranperda inisiatif yang telah disusun DPRD Provinsi Jambi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen legislatif dalam menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya menyambut baik serta mengapresiasi setinggi-tingginya niat positif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga tersusunnya lima Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini. Selain itu, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya juga mengucapkan terima kasih atas pemikiran positif yang telah dituangkan dalam Ranperda tersebut. Semoga memberikan manfaat positif sesuai harapan dan mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintahan provinsi kita tercinta ini,” ujar Abdullah Sani.
Ia berharap sinergi, komunikasi, dan kerja sama yang berkelanjutan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi dapat terus terjalin sehingga seluruh proses pembentukan perda dapat berjalan hingga tuntas.
Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian pemerintah daerah adalah Ranperda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya Provinsi Jambi. Abdullah Sani menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut mengingat Provinsi Jambi memiliki Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam dan Taman Hutan Raya Bukit Sari yang berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekosistem.
Ia berharap kehadiran perda tersebut dapat memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kawasan hutan raya secara efektif sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap Ranperda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi. Menurut Abdullah Sani, regulasi tersebut penting untuk melindungi aset budaya, ekspresi tradisional, serta berbagai produk lokal agar terhindar dari praktik plagiarisme dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Provinsi Jambi memiliki berbagai hasil kreativitas, inovasi, dan ekspresi budaya tradisional yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, serta dikembangkan sehingga mampu mendukung daya saing daerah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat Jambi, baik di bidang seni, budaya, maupun berbagai potensi daerah lainnya dalam menghadapi tantangan lokal, nasional, hingga global.
Pada kesempatan yang sama, Abdullah Sani juga mengapresiasi penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Menurutnya, regulasi ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan, konservasi, pemanfaatan, pengendalian daya rusak air, perizinan, hingga peningkatan peran masyarakat dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Dukungan serupa diberikan terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Ia menjelaskan bahwa sektor perikanan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), hingga dampak perubahan iklim dan cuaca.
Sementara itu, pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan skala mikro juga dihadapkan pada persoalan perubahan iklim, fluktuasi harga, konflik pemanfaatan wilayah pesisir, perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan.
Tak hanya itu, pemerintah turut memberikan apresiasi terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan. Menurut Abdullah Sani, pengembangan ekonomi kreatif merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
“Kita semua sangat berharap dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Jambi, menopang ketahanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi dan kreativitas, meningkatkan daya saing, serta menciptakan lapangan kerja,” pungkasnya.

