Tim Unit II Tipiter bersama personel Jatanras kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita:

  • 30 kilogram sisik trenggiling;
  • 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan;
  • 1 kulit beruang madu beserta tulang belulangnya;
  • 3 paruh burung rangkong beserta bulunya;
  • 1 tanduk rusa;
  • 1 pucuk senapan angin jenis PCP;
  • 1 belati;
  • 2 unit sepeda motor;
  • 1 unit mobil pikap.

Terancam Undang-Undang Konservasi

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Nasional : Perkara