Medan — Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sekitar 30 kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa langka lainnya, termasuk kulit beruang madu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Jon Sudiaman Sijabat (37), Roberto Situmorang (27), dan Marinsen Tondang (34).

Jon Sudiaman Sijabat diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling. Dari tersangka ini, polisi juga menemukan dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh serta bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati.

Sementara itu, Roberto Situmorang diduga sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling, sedangkan Marinsen Tondang diduga memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Ditangkap Saat Diduga Akan Bertransaksi

Penangkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Menurut AKP Wisnugraha, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/6/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ketiga tersangka berada di pinggir jalan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

Tim Unit II Tipiter bersama personel Jatanras kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita:

  • 30 kilogram sisik trenggiling;
  • 2 ekor trenggiling yang telah diawetkan;
  • 1 kulit beruang madu beserta tulang belulangnya;
  • 3 paruh burung rangkong beserta bulunya;
  • 1 tanduk rusa;
  • 1 pucuk senapan angin jenis PCP;
  • 1 belati;
  • 2 unit sepeda motor;
  • 1 unit mobil pikap.

Terancam Undang-Undang Konservasi

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Nasional : Perkara