Medan — Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sekitar 30 kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa langka lainnya, termasuk kulit beruang madu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Jon Sudiaman Sijabat (37), Roberto Situmorang (27), dan Marinsen Tondang (34).
Jon Sudiaman Sijabat diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik 18 kilogram sisik trenggiling. Dari tersangka ini, polisi juga menemukan dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh serta bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati.
Sementara itu, Roberto Situmorang diduga sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling, sedangkan Marinsen Tondang diduga memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Ditangkap Saat Diduga Akan Bertransaksi
Penangkapan dilakukan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Menurut AKP Wisnugraha, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/6/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ketiga tersangka berada di pinggir jalan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

