“Hari ini, Saya berada di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menerima hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025. Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan kembali WTP. Ini merupakan ke-10 kalinya untuk Kota Jambi secara berturut-turut, dan ini sekaligus menjadi kado manis ulang tahun Kota Jambi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencapaian tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, Maulana menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK RI yang harus ditindaklanjuti guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Insya Allah, kita tindaklanjuti sesuai arahan yang disampaikan oleh BPK sebagai rekomendasi,” pungkasnya.
BPK: WTP Cerminan Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menjelaskan bahwa opini WTP merupakan indikator penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, predikat tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai pengelolaan keuangan yang sehat menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK RI juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 10 pemerintah daerah lainnya di Provinsi Jambi, yaitu:
- Kota Sungai Penuh
- Kabupaten Batang Hari
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Tebo
Meski seluruh daerah tersebut berhasil meraih opini WTP, BPK menegaskan bahwa opini atas laporan keuangan bukanlah tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

