“Putusan hari ini memperjelas bahwa Ibu Lively mengajukan klaimnya dengan itikad baik, bahwa tidak ada bukti ia bertindak dengan niat jahat, dan bahwa ia adalah tergugat yang menang berdasarkan Pasal 47.1,” kata mereka dalam pernyataan resmi.

Mereka juga menegaskan pengadilan telah mengabulkan permintaan biaya pengacara dan biaya perkara yang diajukan Lively.

Menurut tim kuasa hukum, keputusan itu memperlihatkan bahwa undang-undang tersebut memberikan perlindungan bagi korban yang melaporkan dugaan pelanggaran tanpa harus takut menghadapi gugatan balasan yang bertujuan membungkam mereka.

Pihak Baldoni Bantah Klaim Kemenangan Lively

Di sisi lain, pengacara Justin Baldoni, Bryan Freedman, menilai putusan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kemenangan besar bagi Lively.

Freedman menegaskan sebagian besar tuntutan yang diajukan Lively telah dibatalkan sebelum tercapainya kesepakatan damai. Ia juga menyebut Lively tidak memperoleh kompensasi atas klaim-klaim yang tersisa.

“Sekali lagi, dia gagal,” ujar Freedman dalam pernyataannya.

Menurutnya, Lively hanya mendapatkan penggantian biaya pengacara dalam jumlah terbatas untuk satu klaim yang diproses dalam perkara tersebut.

Freedman juga membantah berbagai tuduhan yang berkembang selama proses hukum berlangsung.

“Tidak ada pelecehan seksual. Tidak ada pembalasan. Tidak ada kampanye fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus membela apa yang mereka yakini sebagai fakta dan kebenaran apabila diperlukan di masa mendatang.