JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., kembali menyuarakan perhatian terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agenda rapat dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, bupati, wali kota, serta sejumlah organisasi pemerintah daerah.

Al Haris Dukung Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat adalah relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur Al Haris menyatakan sependapat dengan usulan relaksasi yang disampaikan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI.

“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Al Haris.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu diberikan ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.

Komisi II Bahas PPPK dan Belanja Pegawai Daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama.

Pertama, terkait penyelesaian persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah.

“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” kata Rifqinizamy.

Agenda kedua berkaitan dengan relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi mengenai besaran belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Siapkan Formula Relaksasi

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Menpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI pada 31 Maret 2026.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut adalah meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai daerah yang melebihi batas maksimal.

“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menyebut pemerintah pusat telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan menemukan formula terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai.

“Dan telah menemukan formula terkait dengan relaksasi kebijakan 30% maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai kita. Nah karena itu acara hari ini, saya kira ingin kemudian menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi ini,” katanya.

Bahas Pembinaan ASN dan Kesiapan APBD 2027

Selain relaksasi belanja pegawai, rapat juga membahas pola pembinaan dan pengawasan terhadap ASN PPPK serta penyesuaian proporsi APBD daerah menjelang penyusunan anggaran tahun 2027.

“Dalam hal ini adalah Kemendagri dan Kemenpan RB terkait dengan ASN P3K dan masih maraknya dalam tanda kutip honorer yang ada di daerah-daerah untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama tahun 2027 yang akan datang,” pungkas Rifqinizamy.

Selain Gubernur Jambi Al Haris, rapat juga dihadiri sejumlah kepala daerah dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.